SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 205 kendaraan berknalpot bising atau knalpot brong diamankan dalam operasi kepolisian di Mako Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Sabtu (13/3/2021) malam.
Operasi dipimpin Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra ini menindaklanjuti keluhan warga yang mereka sampaikan melalui media sosial (medsos) dan call center Polresta Solo.
Operasi dilaksanakan jajaran Satlantas Polresta Solo dibantu Tim Sparta Polresta Solo dan Polisi Militer.
"Fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasinya," kata Adhytia.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Semarang Sita Miras dan Knalpot Brong
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 285 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
Sehingga, lanjut Adhytia, para pengendara yang terjaring operasi karena membawa kendaraan knalpot bising dikenakan sanksi tilang.
Sepeda motor juga ditahan hingga pemilik kendaraan itu menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.
"Semua sepeda motor yang terjaring dalam razia kami tahan dan kami berikan surat tilang," ungkap dia.
Baca juga: Polisi Datangi dan Larang Kios Jual Knalpot Brong
Adhytia mengatakan operasi kendaraan knlapot bising juga dilaksanakan serentak di lima Polsek jajaran Polresta Solo.
Ini dilakukan guna memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap keberadaan kendaraan berknalpot bising.