KOMPAS.com- Mediasi perselisihan mengenai tanah yang didirikan bangunan permanen di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Sabtu (13/2/2021) belum menemukan titik temu.
Namun, sejumlah hal terungkap dari mediasi tersebut.
Antara lain terkait permintaan kompensasi Rp 150 juta untuk merobohkan tembok.
Melansir Tribun Jateng, keluarga pemilik tanah yang dibangun tembok, Sukendro merasa kecewa dengan pernyataan warga yang mengaitkan hal tersebut dengan Pilkades.
Keluarga pemilik tanah pun menuntut permohonan maaf.
Baca juga: Pemilik Tanah Minta 4 Keluarga yang Terisolasi Bayar Rp 150 Juta jika Ingin Tembok Dirobohkan
Sebelumnya, diberitakan akses keluar masuk empat keluarga terganggu lantaran didirikannya bangunan permanen dan tembok di Desa Widodaren.
Tanah yang didirikan tembok itu adalah milik warga bernama Sukendro.
Sukendro kini bersedia membongkar tembok dengan kompensasi Rp 150 juta.
"Saya hanya memberi 1x25 meter persegi, tapi dengan ketentuan ganti rugi tanah bangunan dan immaterial Rp 150 juta. Tapi ditawar Rp 16 juta," kata Sukendro di Mapolsek Petarukan, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Fakta Baru Akses Jalan Dibangun Tembok, Pemilik Tanah Bermusyawarah, 4 Keluarga Siap Minta Maaf