MEDAN, KOMPAS.com - Personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap seorang pria berinisial Z (47) di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sore. Buruh harian lepas itu ditahan lantaran mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan bayi perempuan.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melakui Kasubbag Humas Polres, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, kasus pemerkosaan itu pertama kali terjadi di sekitar bulan Juli 2020 dini hari. Pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu saat korban sedang tertidur.
"Pada saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," katanya ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Sabtu (13/3/2021) siang.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh, Pelaku Sempat Perkosa Salah Satu Korban
Dijelaskannya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan Z berkali-kali hingga korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak perempuan.
"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," katanya.
Dikatakannya, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban S (47) yang kemudian dilaporkan ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021. Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan.
Tak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.