CIANJUR, KOMPAS.com – Pria berinisial AN (31), karyawan pabrik di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menundukkan wajah dengan tangan terborgol saat dihadirkan di halaman kantor polisi, Rabu (10/3/2021).
AN ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.
Tersangka AN kedapatan mencuri 12.000 kancing atau pengait bra dari gudang tempatnya bekerja.
Baca juga: Karyawan Pabrik di Cianjur Curi 12.000 Kancing Bra
Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat mencuri ribuan kancing pakaian dalam wanita itu karena ingin membuka usaha sendiri.
“Tersangka ingin punya usaha sendiri di rumahnya, membuat BH,” kata Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso di halaman Mapolsek Sukaluyu, Rabu.
Menurut polisi, AN telah dua tahun bekerja di perusahaan pakaian tersebut.
“Namun, pengakuannya baru pertama kali melakukan aksinya (pencurian),” ujar Anaga.
Baca juga: Ribuan Kancing Bra Raib dari Gudang Pabrik, Pencurinya Ternyata Orang Dalam
Menurut Anaga, penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam pencurian 12.000 kancing bra tersebut.
“Semoga ada titik terangnya. Namun, sejauh ini tersangka beraksi sendirian,” ucap Anaga.
Dalam kasus ini, pihak perusahaan yang kehilangan 12.000 kancing bra merugi hingga jutaan rupiah.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.