Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

346 WNA di Bali Langgar Protokol Kesehatan Sepanjang 2021, Paling Banyak di Kabupaten Badung

Kompas.com - 10/03/2021, 22:57 WIB
Dheri Agriesta

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali telah membuat aturan tegas untuk memberikan denda kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan, seperti tak memakai masker.

Kini, para WNA yang masih bandel tak mematuhi protokol kesehatan terancam denda Rp 1 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, alasan para WNA sering ditemukan melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, para WNA sengaja mengabaikan dan meremehkan petugas di lapangan.

"Padahal itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," kata Dharmadi saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Maluku Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Pakai karena Kepingin Saja...

Berdasarkan data Satpol PP Provinsi Bali, mayoritas WNA yang melanggar protokol kesehatan berada di Kabupaten Badung. Kabupaten itu memang menjadi wilayah tempat tinggal WNA yang menetap di Bali.

"Masih di Badung, karena Badung kan masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal yang memang sebelumnya sudah tinggal di Bali," kata dia.

Dari Januari hingga Februari 2021, terdapat 346 WNA yang melanggar protokol kesehatan di Bali. Sebanyak 332 di antaranya terjadi di Kabupaten Badung.

Selain itu, tercatat tiga WNA di Denpasar dan satu orang di Klungkung. Lalu, yang ditindak Satpol PP Provinsi Bali sebanyak 10 orang.

"Jadi secara keseluruhan jumlah WNA Pelanggar Prokes Di Bali mencapai 346 orang," kata dia.

Meski Pergub sudah ditetapkan, namun penindakan belum bisa dilakukan saat ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com