MATARAM, KOMPAS.com - MAZ (45) mantan kontraktor asal Medan, Sumatera Utara, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu pusat perbelanjaan di kota Mataram.
Barang haram sabu tersebut disamarkan di dalam plastik bekas makanan ringan cokelat.
"Saat akan melakukan transaksi di sebuah mal, sabu dibungkus untuk kamuflase," terang Kepala BNNP NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan pers di Kantor BNN NTB, Rabu (10/3/2021).
Selain menangkap MAZ, petugas juga menangkap RFA (22) warga Dasan Agung, Kota Mataram.
RFA merupakan orang yang akan mengambil sabu.
Baca juga: Samarkan Ganja dengan Serbuk Kopi, Mantan Bartender Ditangkap
Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi sabu di salah satu mal di Mataram, Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 11.06 Wita.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat 189,62 gram.
Selain itu, petugas juga menggeledah kamar penginapan yang ditempati MAZ dan menemukan sabu seberat 0,58 gram.
Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan petugas sekitar 190,20 gram.
Bila diuangkan, barang bukti sabu tersebut senilai Rp 380,4 juta.
Sugianyar mengatakan, pelaku MAZ sudah beberapa kali membawa masuk sabu ke wilayah NTB.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali ke NTB membawa sabu," kata Sugianyar.
MAZ mengaku terpaksa menggeluti bisnis haram narkoba setelah dirinya bangkrut dari pekerjaan sebelumnya sebagai kontraktor.
"Yang bersangkutan sebetulnya adalah salah satu kontraktor pengadaan dan perawatan gedung. Karena bangkrut akhirnya menjadi kurir narkoba," terang Sugianyar.
Sementara pelaku RFA merupakan pengangguran yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus penadah motor curian.