TRENGGALEK, KOMPAS.com – Bupati Trenggalek Jawa Timur Mochammad Nur Arifin menolak eksploitasi tambang emas di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Pernyataan itu disampaikan setelah masyarakat Trenggalek mempersoalkan izin usaha penambangan tahap operasi produksi yang dilakukan PT SMN. Penolakan dari masyarakat itu ramai di media sosial.
Dari data laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektare (ha) di Kabupaten Trenggalek. Izin tersebut berlaku selama 10 tahun sejak 24 Juni 2019.
“Sikap saya adalah menolak adanya pertambangan emas. Kalau masalah izin administasi, kami persilakan. Tapi untuk menambang, nanti dulu,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Ipin itu di kawasan Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu (10/03/2021).
Gus Ipin menyoroti izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu. Menurutnya, terdapat hal yang tak masuk dalam izin tersebut.
Baca juga: Sejumlah Remaja Menari di Jalan Rusak, Bupati Trenggalek Janji Perbaikan Dilakukan Maksimal
Saat izin tahap eksplorasi, kata dia, warga di Kecamatan Dongko dan Watulimo, menolak proses tersebut.
Berdasarkan penolakan itu, proses eksploitasi semestinya tidak berjalan.
“Ketika izin eksploitasi muncul, kenapa Sumberbening (Dongko) dan Dukuh (Watulimo) masuk ke wilayah itu. Yang jelas-jelas, saat eksplorasi saja ada penolakan dari warga. Artinya, analisis dampak sosialnya tidak masuk. Kayak tidak masuk akal gitu,” jelas Gus Ipin.
Nur Arifin mengaku mengikuti secara rinci proses ekplorasi tersebut. Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai wakil bupati mendampingi Bupati Trenggalek Emil Dardak.
Namun, Gus Ipin tak tahu ketika izin eksploitasi itu turun dari Pemprov Jawa Timur.
“Apakah ada pejabat di daerah yang terkait analisis dampak lingkungan menyatakan layak atau bagaimana, itu yang saya tidak tahu,” terang Gus Ipin.