CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Sektor Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian bahan pakaian dalam wanita dari dalam gudang pabrik.
Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso mengungkapkan, satu orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelakunya orang dalam, karyawan bagian gudang, inisial AN, 31 tahun,” kata Anaga kepada Kompas.com saat ekspose perkara di halaman mapolsek, Rabu (10/3/2021).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu kantong plastik besar berisi 12.000 kancing atau pengait bra yang dikemas ke dalam beberapa pak.
“Kerugian yang dialami pihak perusahaan sendiri mencapai Rp 7,5 juta,” ucap dia.
Baca juga: Karyawan Pabrik di Cianjur Curi 12.000 Kancing Bra
Dikatakan Anaga, tersangka sebelumnya diamankan oleh pihak sekuriti setelah kedapatan membawa barang yang disimpan di gudang.
“Tersangka mengambil barang ini dari tumpukan dalam gudang untuk kemudian memasukkannya ke bagasi mobil. Namun, saat hendak pulang ada pemeriksaan di pintu gerbang oleh sekuriti,” kata Anaga.
Anaga menyebut, tersangka lantas memutar balik kendaraannya. Namun, gerak-geriknya dicurigai sekuriti.
“Oleh petugas keamanan setempat mobilnya kemudian diperiksa dan ditemukan barang ini di bagasi mobilnya,” ucap Anaga.
Baca juga: Ini Penyebab Wanita Muda Jalan-jalan di Mal Hanya Pakai Bra dan Celana Dalam
Sebelumnya, seorang karyawan pabrik di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AN (31) digelandang ke kantor polisi karena terlibat kasus pencurian.
Pelaku mengambil 12.000 pengait atau kancing bra dari dalam gudang tempatnya bekerja.
Akibatnya, pihak perusahaan merugi hingga jutaan rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.