Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Nenek Pelempar Sampah ke Kuda Nil Belum Tersangka, Pengunggah Video akan Dipanggil

Kompas.com - 09/03/2021, 22:36 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor akan memanggil orang yang memviralkan video lempar sampah ke mulut kuda nil di area Safari Journey, Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat.

Hal itu menyusul setelah pengunjung berinisial K (56) yang melempar sampah botol plastik dan tissue ke mulut kuda nil diamankan polisi pada Selasa (9/3/2021) siang tadi.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, tujuan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait aksi K (56) yang menghebohkan warganet karena viral.

Baca juga: Animal Defenders: Usia Berapa Pun, Pelempar Sampah Plastik ke Kuda Nil Harus Mendapat Pelajaran

Karena itu, Handreas memastikan bahwa polisi belum dapat meningkatkan status wanita paruh baya inisial K ini ke tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan.

"(Nenek K) belum jadi tersangka, tapi memang selanjutnya baru akan diperiksa lagi 2 saksi termasuk pemanggilan yang memviralkan di media sosial IG, yang memvideokan mobil dari belakang itu," kata Handreas saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Ia menambahkan, K yang merupakan warga Bandung ini telah diperiksa selama 7 jam di ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Baca juga: Nenek Pelempar Sampah ke Mulut Kuda Nil Terancam Tindak Pidana Ringan

Kepada petugas, K mengaku tindakannya itu tanpa disengaja dan tidak ada niat memberikan makan sampah kepada kuda nil tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, polisi turut mengamankan barang bukti seperti mobil berplat D 1581 VN, sampah botol plastik, tisu dan kemudian rekaman video yang viral tersebut.

"(Motif) Pengakuannya sih tidak sengaja tapi kami masih mendalami motif dan konteksnya seperti apa di lokasi, kemudian dia (K) sadar enggak ada penyakit. Makanya saksi lain perlu dihadirkan," ungkapnya.

Baca juga: Pelempar Sampah Plastik dan Tisu ke Mulut Kuda Nil: Saya Minta Maaf, Tidak Sengaja

Kendati demikian, polisi masih menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

"Pemeriksaannya sudah (dipulangkan) selesai. Jadi berdasarkan koridor hukum yang ada kita menerapkan pasal tipiring yang dilanggar itu," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com