KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, menangkap Yosef Tafui alias Pace (35), warga Desa Muna, Kecamatan Amanatun Utara.
Pace ditangkap karena melakukan aksi brutal dengan menikam dua warga di Desa Muna.
"Dua orang korban yakni berinisial SIF dan YB. Korban SIF ini merupakan kakak ipar pelaku," kata Kapolsek Amanatun Utara, Polres TTS, Ipda Djemi Soleman Dominggus, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan dari Kupang, Selasa (9/3/2021).
Djemi menuturkan, kejadian itu bermula saat terjadi masalah keluarga antara Pace Tafuli bersama istrinya.
Baca juga: PPKM Bali Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Ini Aturan yang Dilonggarkan
Akibatnya, istri Pace melarikan diri ke rumah orangtuanya yang juga dihuni korban SIF.
Melihat itu, Pace lalu mendatangi rumah kediaman ayah dan ibu mertuanya dengan tujuan menjemput istri beserta anaknya.
"Sampai di rumah ayah dan ibu mertua yang juga rumah korban SIF, pelaku justru berlaku tidak sopan," kata dia.
Melihat sikap Pace, korban SIF kemudian menegurnya sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya.