CIANJUR, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memerkarakan kasus pembuangan limbah ke pihak berwajib.
Kepala Seksi Penegakan Hukum DLH Cianjur Didin Solihin mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah pelaku dan pabrik sebagai pemilik limbah IPAL (instalasi pengolahan air limbah) tersebut.
“Pengakuan pelaku, limbah tersebut milik salah satu pabrik tekstil di daerah Majalaya, Bandung,” kata Didin kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Didin menyebut, polisi telah menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi dan mengamankan sebagian barang bukti.
“Penyidik dari Polda Jabar telah datang ke lokasi, kemarin, dan mengambil satu karung sebagai sampel untuk diuji. Kita lapor ke polda karena kasus ini lintas wilayah,” ucap Didin.
Baca juga: Tepergok Buang 16 Karung Limbah Pabrik ke Cianjur, Sopir dan 2 Kernet Diamankan
Ditegaskan Didin, upaya hukum ditempuh mengingat kasus pembuangan limbah bukan kali pertama terjadi.
“Harus ada efek jera juga. Selama ini Cianjur dijadikan tempat membuang limbah oleh pabrik-pabrik di Bandung dan sekitarnya,” ujar dia.
Sebelumnya, petugas patroli Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menciduk tiga orang yang kedapatan membuang limbah di ruas jalan lingkar timur Karangtengah, Cianjur.
Baca juga: DLH Cianjur: Sopir Truk Pembuang Limbah Diupah Rp 150.000, Beraksi Saat Dini Hari
Ketiga pelaku merupakan sopir truk dan dua orang kernet.
Limbah jenis IPAL (instalasi pengolahan air limbah) tersebut merupakan milik salah satu pabrik tekstil di daerah Majalaya, Bandung.
Pelaku memasukkan limbah ke dalam karung dan diangkut menggunakan truk.
Ada 16 karung berisi limbah sisa tekstil yang berhasil diamankan petugas.
Baca juga: Pembuang Limbah Medis Covid-19 di Bogor Ditangkap, Ternyata dari Tangerang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.