BANGKA, KOMPAS.com - Sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) resmi dihentikan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, para pegawai yang terdiri dari pegawai negeri sipil maupun pekerja kontrak tersebut diwajibkan masuk kantor sesuai jadwal normal.
Sekretaris Daerah Provinsi Babel Naziarto membenarkan adanya ketentuan kerja secara normal tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 7 Maret 2021
Pegawai berpedoman pada Surat Edaran Nomor 800/0136/BKPSDMD/2021 yang ditandatangani langsung Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman.
"Benar, terhitung 8 Maret 2021," kata Naziarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Naziarto menuturkan, untuk petunjuk teknis pekerjaan tetap diatur kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Namun secara garis besar, Surat Edaran Gubernur memberitahukan bahwa WFH ditiadakan.
Baca juga: Tren WFH Selama Pandemi Bikin Ancaman Keamanan Siber Meningkat
Pegawai yang masuk kantor menggunakan absensi secara manual atau tidak menggunakan sidik jari.
Selain itu, pegawai juga diimbau melakukan jalan sehat sejauh 4 kilometer setiap Senin dan Jumat, serta menerapkan protokol kesehatan.
Pemberlakuan kerja normal diharapkan bisa meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat, serta memulihkan kondisi perekonomian daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.