Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Menjerit karena Belum Digaji, DPRD Desak Bupati Jember Segera Bikin Perbup

Kompas.com - 07/03/2021, 20:51 WIB
Bagus Supriadi,
Khairina

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.comGaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember sudah telat lebih dari seminggu. Seharusnya, mereka menerima gaji pada 1 Maret 2021, namun sudah seminggu mereka belum menerima gaji.

Untuk itu, DPRD Jember mendesak agar bupati segera membuat perbup agar bisa mencairkan gaji.

“Terkait hak gaji honorer dan ASN, semuanya sudah pada menjerit sekarang,” kata ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai menghadiri Muscab PKB di hotel luminor Minggu (7/3/2021).

Dia mengatakan bila bupati hendak mencairkan gaji menunggu APBD 2021 disahkan, waktunya masih terlalu lama. Maka, bupati bisa mengeluarkan lagi perbup pengeluaran kas sebelum penetapan APBD pada bulan maret.

“Segera saja dikeluarkan, Perbup,” terang dia.

Baca juga: Belum Gajian Hampir Sebulan, ASN Jember: Kami Cuma Berharap-harap....

 

Seperti yang pernah dilakukan mantan bupati Faida pada bulan Januari dan Februari.

Itqon mengaku Dirjen Bina Keuangan Kemendagri sudah memberikan garansi terkait kedudukan hukum perbup tersebut. 

“Mereka sudah bekerja mengucurkan keringat untuk Jember, tapi hak mereka belum diterima,” tambah politisi PKB ini.

Baca juga: Cekcok Berujung Tewasnya Sahabat, Berawal dari Pengakuan Selingkuh Sang Istri

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku ASN di lingkungan Pemkab Jember memang masih belum menerima gaji.

Pihaknya akan segera mengeluarkan perbup yang mengatur gaji ASN dan honorer dalam minggu ini.

Dia sudah mengajukan pada Gubernur Jawa Timur.

“Ini sudah saya sampaikan pada Ibu Gubernur, ini akan segera,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan gaji ASN di Kabupaten Jember kembali terlambat. Bahkan, keterlambatan gaji itu tidak hanya pada bulan Maret, bulan Januari dan Februari 2021 juga terlambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com