Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLB Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, DPD Jateng Tetap Setia Dukung AHY

Kompas.com - 05/03/2021, 19:19 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021) membuat 35 DPC merapatkan barisan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Kota Semarang yang akan dibuka Sabtu (6/3/2021).

Rakorda tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap seluruh pengurus beserta kadernya yang masih tetap loyal terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua DPD Demokrat Jawa Tengah Rinto Subekti menegaskan, apabila ada orang yang menyatakan Ketua DPD atau Ketua DPC Partai Demokrat Jawa Tengah hadir dalam KLB tersebut itu tidak benar.

Baca juga: Tanggapi KLB, AHY Tegaskan Masih Ketua Umum Partai Demokrat yang Sah

"Itu bukan kami. Bohong itu semua. Yang jelas kami di sini kompak baik Ketua DPD, DPC Partai Demokrat akan mengadakan Rakorda yang Insya Allah akan dibuka besok (Sabtu) yang akan dihadiri seluruh fraksi baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota dari Jateng," jelasnya kepada wartawan di Hotel Candi Semarang, Jumat (5/3/2021).

Selanjutnya, Rinto meminta kepada DPP dan DPC untuk memeriksa dan menindak tegas orang yang mengatasnamakan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah yang berangkat ke KLB di Deli Serdang.

"Yang jelas kami tidak pernah berangkat ke sana. Jadi KLB itu kami nyatakan tidak sah karena mereka bukan pemilik suara yang sah," ujarnya.

Rinto menjelaskan KLB itu tidak sah karena tidak memenuhi tiga syarat dalam AD/ART. Pertama yaitu terkait kehadiran 2/3 dari total ketua DPD se-Indonesia.

Baca juga: Profil Marzuki Alie, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Versi KLB yang Sebelumnya Dipecat AHY

Kedua terkait kehadiran setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Terakhir, yaitu tanda tangan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Poin pertama dan kedua saja tidak sah. Poin ketiga, ketua majelis, Pak SBY tidak setuju dan tidak tanda tangan. Berarti semua soal AD/ART tidak sah," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com