AMBON, KOMPAS.com - Gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Maluku menyebut kasus pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Ohoitel, Kecamatan Dula Utara, Kota Tual, sebagai sebuah pelanggaran.
Kasus penemuan limbah medis Covid-19 di areal TPA tersebut sempat menggegerkan warga di Kota Tual.
"Itu pelanggaran. Tidak boleh membuang sampah medis di sembarang tempat," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Maluku, Doni Rerung kepada Kompas.com saat dimitai tanggapannya, Jumat (5/3/2021).
Doni mengungkapkan, penanganan limbah medis harus dilakukan sesuai prosedur karena jika tidak itu akan berdampak buruk bagi masyarakat.
Baca juga: Warga Resah Lihat Ambulans Berulang Kali Buang Limbah Medis Covid-19 di TPA, Investigasi Dilakukan
Apalagi, limbah medis itu sebelumnya digunakan untuk penanganan pasien Covid-19.
"Makanya kan ada pihak ketiga yang biasa menangani pembuangan limbah medis, tidak boleh sembarangan, ada mekanismenya itu," ungkap Doni, yang juga seorang dokter ini.
Doni mengaku, sepengetahuannya, limbah medis di fasilitas kesehatan biasanya dikelola oleh pihak ketiga.
Namun, jika fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan pihak ketiga, maka penanganan limba medis tetap harus dilakukan sesuai prosedur.
"Prosedurnya itu yang saya pahami soal limbah medis itu dikelola oleh pihak ketiga. Itu kalau ada, tapi kalau tidak maka sampah cairannya itu dibuang kedalam closet atau tempat penampungan khusus kalau sampah medis yang bisa terbakar, dibakar saja," ujar dia.
"Sebenarnya kalau mereka belum punya alat pembakaran yang resmi harus dibakar atau di tanam dengan kedalaman dua meter, itu prosedurnya tidak boleh buang sembarangan," tambah dia.
Senada dengan Doni, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh mengatakan, pembuangan limbah medis di lokasi terbuka seperti yang terjadi di TPA Tual sangat menyalahi prosedur.