JEMBER, KOMPAS.com – Gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jember kembali terlambat. Seharusnya, gaji tersebut sudah diterima pada Senin 1 Maret 2021.
Namun, para ASN belum menerima gaji hingga Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Kisah Melissa, WN Perancis yang Menikah dengan Pria Asal Lombok, Mengaku Suka Tempe Goreng
“Sampai sekarang gaji masih belum cair,” kata salah satu ASN di lingkungan Pemkab Jember, RD, kepada Kompas.com, via telepon, Kamis.
RD belum tahu kapan gaji para ASN akan cair.
“Belum tau kapan cairnya, belum dapat info,” tambah dia.
Menyikapi hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto akan mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) dalam waktu dekat. Sehingga, Pemkab Jember bisa mengeluarkan anggaran untuk menggaji ASN.
“Kalau tidak hari ini besok, perkada itu sepersebelas dari APBD dan itu diizinkan,” kata Hendy di DPRD Jember, Kamis.
Meski sudah mengeluarkan perkada, Pemkab Jember hanya bisa membayar gaji ASN.
Sementara tenaga honorer seperti Satpol PP, tukang parkir, dan lainnya, harus dibayar menggunakan anggaran gaji dari APBD.
“Para tenaga honorer itu belum dibayar sejak dua bulan yang lalu, mulai Januari-Februari,” papar dia.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Pemilik Toko di Blitar Ternyata Tetangga Korban, Awalnya Berniat Mencuri...
Untuk itu, pihaknya masih mencari solusi agar gaji para tenaga honorer juga bisa dicairkan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berdiskusi dengan pihak Bank Jatim agar bisa membantu mereka.
“Kami minta dari perbankan ada jalan keluar,” kata Hendy.
Sebelumnya, gaji ASN Pemkab Jember sempat terlambat selama satu bulan. ASN yang seharusnya menerima gaji pada 1 Januari 2021, tapi terlambat hingga 28 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.