KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pidie Jaya Aceh berinisial SB nekat banting setir menjadi kurir sabu.
Ternyata, SB terlilit utang miliaran untuk modal mencalonkan diri sebagai anggota legistlatif.
Ia pun nekat mengambil jalan pintas sebagai kurir narkoba agar bisa melunasi utang.
SB akhirnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Utang Miliaran Rupiah Saat Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Ini Jual Sabu
Ia pun kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada periode kedua.
"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno.
Sayangnya, di periode kedua pada tahun 2019, SB gagal menjadi wakil rakyat. Sebab, suara yang didapatkannya sangat sedikit.
Lebih apes lagi, SB terjerat utang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri.
"Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," tutur dia.
SB pun mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir sabu dari Riau ke PALI dengan upah Rp 100 juta.