MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sejoli di Kota Mojokerto, Jawa Timur, nekat menggugurkan kandungan berusia lima bulan hasil hubungan di luar nikah.
Akibat perbuatannya, pasangan yang belum menikah tersebut diringkus polisi dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus aborsi tersebut berawal dari razia kamtibmas yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan polisi pada 4 Februari.
Saat razia di sebuah tempat kos di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, petugas gabungan memeriksa seorang pemuda yang berada di tempat itu.
Petugas yang memeriksa identitas dan ponsel milik pemuda itu menemukan foto janin.
Baca juga: Sempat Tertahan 8 Bulan, Insentif Ratusan Tenaga Medis RS Lapangan Gelora Joko Samudro Cair
Setelah didesak petugas, kata Deddy, pemuda itu mengaku foto tersebut merupakan janin yang sudah diaborsi kekasihnya. Janin itu dikuburkan di samping rumah.
Adapun identitas pemuda pemilik ponsel itu adalah DF (19), warga Kota Mojokerto. Sedangkan kekasihnya, SG (19), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Hasil pemeriksaan handphone terdapat foto janin. Berdasarkan pengakuannya, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG," jelas Deddy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Deddy, terungkap jika aborsi tersebut dilakukan di sebuah rumah kos, Magersari, Kota Mojokerto, pada 17 Januari 2021 dini hari.
Aborsi itu dilakukan oleh SG dengan cara mengonsumsi obat. Pasangan kekasih itu membeli obat secara online seharga Rp 350.000.