PEKANBARU, KOMPAS.com - Untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona atau Covid-19, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir di Provinsi Riau, kini menyediakan aplikasi I-Link.
I-Link merupakan aplikasi yang berisi fitur informasi kecelakaan lalu lintas, pendaftaraan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) online dan antrean SIM online.
Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Baca juga: Bahagianya Warga Desa Koto Ranah di Rokan Hulu, Jalan Terjal Berlumpur Akan Berubah Jadi Mulus
Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Satpas Rohil untuk mengantre saat mengisi formulir, hingga khawatir tertular virus corona.
Pemohon cukup melakukan pendaftaran dari rumah saja. Masyarakat bisa mengakses layanan pendaftaran SIM menggunakan ponsel.
Caranya juga sangat mudah, tinggal mengunduh aplikasi I-Link di ponsel, kemudian pilih fitur Pendaftaraan SIM Online.
Peserta uji SIM selanjutnya mengisi formulir pendaftaraan.
Baca juga: Kota Pangkalpinang Akan Menerapkan Tilang Elektronik
Setelah melakukan registrasi, maka masyarakat biasa langsung melakukan uji SIM, tanpa harus menunggu dan dengan waktu yang disesuaikan.
Warga cukup menunjukkan kode pendaftaran online kepada petugas di loket pendaftaraan Satpas.
"Di masa pandemi Covid-19 ini, Satlantas Polres Rohil berupaya mendukung pencegahan menyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara mengurangi orang berkerumun, termasuk juga dalam hal pelayanan Satpas Rohil," kata Kepala Satlantas Polres Rohil AKP David Ricardo kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Ia berharap, aplikasi I-Link ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan Satpas.
"Selain pembuatan SIM, masyarakat juga bisa melaporkan kecelakaan lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres Rohil melalui aplikasi I-Link. Sehingga, kejadian lakalantas dapat ditangani dengan cepat oleh aparat kepolisian," ujar David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.