Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pesan dan Transfer Rp 500.000, Pemuda Ini Tipu 3 Pengusaha Ayam Madiun hingga Rp 50 Juta

Kompas.com - 27/02/2021, 11:56 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap Komarudin (30), seorang pemuda asal Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pemuda itu ditangkap setelah menipu tiga pengusaha ayam potong hingga kerugian mencapai Rp 50 juta.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/2/2021) mengatakan Komarudin ditangkap setelah tiga pengusaha ayam potong asal Trenggalek, Ngawi dan Tulungagung melaporkan ulah penipuan pemuda tersebut.

“Untuk menipu tiga pengusaha itu tersangka bermodal uang Rp 500.000. Uang itu digunakan pemuda itu untuk berpura-pura memesan ayam potong dalam jumlah yang banyak,” kata Fatah.

Baca juga: Tipu-tipu Dukun Palsu, Driver Ojol Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 1,2 Miliar, Ini Ceritanya

Terbujuk rayuan tersangka, jelas Fatah, tiga pengusaha lalu mengirimkan ribuan ayam sesuai pesanan tersangka. Setelah menerima ribuan ayam pesanannya, tersangka menyatakan ribuan ayam yang dipesan itu akan dijual kembali.

Namun setelah ribuan ayam itu terjual semua, tersangka tidak juga melunasi uang kekurangannya kepada tiga pengusaha tersebut.

Tidak terima dengan ulah tersangka, tiga pengusaha itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota. Dari laporan itu polisi meringkus Komarudin di kediamannya, Rabu (24/2/2021) sore.

Baca juga: Harga Ayam Melonjak Jadi Rp 42.000 Per Kg, Stok di Medan Didatangkan dari Pekanbaru

Sudah saling kenal

Hasil penyidikan polisi, tersangka menipu para korbannya dengan modus menjualkan ayam milik tiga pengusaha tersebut. Untuk memuluskan aksi kejahatannya itu, tersangka memberi uang muka agar para korban percaya terhadap Komarudin.

Menurut Fatah, tiga korban percaya menjalin bisnis dengan tersangka karena sudah saling mengenal. Selain itu tersangka juga memberikan uang muka sebagai keseriusannya memesan ribuan ayam yang akan dijual kembali.

Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban terus bertambah.

Terhadap perbuatannya itu, Komarudin dijerat dengan pasal pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com