Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 9 Preman Bawa Sajam di Solo, 10 Masih DPO

Kompas.com - 26/02/2021, 20:52 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan pelaku aksi premanisme menggunakan senjata tajam (sajam) ditangkap polisi di lokasi berbeda di Solo, Jawa Tengah.

Mereka telah ditetapkan tersangka dan diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun perjara.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, dari sembilan pelaku itu enam di antaranya ditangkap di Sondakan, Laweyan, Minggu (14/2/2021) siang.

Mereka menganiaya dan merusak bersama delapan orang lainnya yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Delapan orang masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Luthfi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Solo Disebut Miliki Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Dinkes: Ini Tidak Benar

Dalam aksinya, keenam pelaku ini membawa sarana berupa sepeda motor, sajam, dan tongkat pemukul (button stick).

Aksi itu mereka lakukan dengan dalih amaliah.

"Kita terus kejar delapan DPO itu. Imbauan saya segera menyerah. Kita akan jebol sampai ke akar-akarnya kelompok tertentu itu yang menjurus premanisme," kata dia.

Dikatakan Luthfi, dari enam pelaku itu dua ditangkap di sebuah kamar hotel bersama dengan seorang perempuan.

"Ini baru kita kembangkan dengan IT barang kali mereka terlibat prostitusi online," tutur dia.

Luthfi menambahkan, untuk tiga pelaku aksi premanisme lainnya ditangkap di Kampung Danukusuman, Kecamatan Serengan pada 11 Februari 2021.

Modus mereka sama dengan enam pelaku yang ditangkap di Sondakan, Laweyan yakni mengancam dengan sajam. Adapun lokasinya di Poskamling wilayah tersebut.

"Pelaku ada lima orang. Namun, yang baru berhasil ditangkap tiga orang. Dua orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," ungkapnya.

Baca juga: Video Viral Preman Peras Penjual Sate di Medan, Pelaku Ditangkap dan Minta Maaf

Luthfi menegaskan, tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan sewenang-wenang di wilayah hukum Polda Jateng.

"Saya imbau kepada masyarakat atau yang lainnya tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian. Tidakan kepolisian yaitu mulai memanggil, memeriksa, tangkap dan tahan. Apalagi melakukan sweeping, tidak ada," tegasnya.

Adapun sembilan pelaku yang ditangkap karena melakukan penganiayaan dan perusakan antara lain, AJ alias AP (39), HS alias H (26), B (22), YJP (20), FN (21), YRS (26), SZ alias B (25), M (29) dan TP alias B (39).

Polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dari pelaku dan korban berupa 8 buah senjata tajam, empat unit sepeda motor, satu buah tongkat pemukul, satu buat button stick, satu buah ketipung, satu buah etalase dan satu buah televisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com