Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Tewas di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh Pembantu, Pelaku Pura-pura Terluka dan Mengaku Diperkosa

Kompas.com - 26/02/2021, 12:02 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi sebut R (22) asisten rumah tangga (ART) atau pembantu yang membunuh majikannya, Dewi Romlah (85) sempat berpikir menutupi perbuatannya tersebut dengan bersandiwara melukai dirinya sendiri hingga mengaku diperkosa.

Seperti diketahui, setelah melakukan pembunuhan itu R dengan kondisi terluka keluar dari rumah korban dan melaporkan adanya pembunuhan itu kepada tetangga korban.

Ia melaporkan ada dua orang tinggi besar masuk membawa linggis.

Namun, polisi tak langsung mempercayai hal itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tidak ada barang hilang dari lokasi rumah korban.

Baca juga: Pembantu Cabuli Bayi 8 Bulan Sambil Video Call Suami Diduga Punya Kelainan Jiwa

Sandiwara pelaku

 

Saksi pun tak menemukan ada orang masuk rumah korban. Sementara, di rumah itu hanya ada korban dan pembantunya. Bahkan polisi mendapati fakta jika R sengaja melukai dirinya sendiri.

"Pelaku sengaja menusukkan dirinya menggunakan pisau seolah-olah kena tusuk dan dia melaporkan ke polisi, seolah dia diperkosa," ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/2/2021).

Berdasarkan sejumlah fakta yang didapatkan, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan pembantu korban.

"Adapun pelaku dengan inisial R umur 22 tahun, pelaku pun sudah mengakui bahwa dia yang melakukannya," ucap Ulung.

Baca sebelumnya: Nenek di Bandung Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Diduga Dibunuh 2 Pria Berbaju Hitam

Bunuh majikan karena sering dimarahi

Adapun motif pembunuhan itu adalah sakit hati, R mengaku sering dimarahi oleh majikannya itu.

"Motifnya sementara sakit hati karena dia sering dimarahi oleh majikannya. kemudian dia melukai badannya menggunakan pisau ini," ucap ulung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com