Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungannya Kian Meruncing, Wali Kota Tegal Adukan Wakilnya ke Polisi

Kompas.com - 25/02/2021, 19:02 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Dugaan perselisihan antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi kian meruncing.

Ini ditandai dengan pengaduan Jumadi oleh Dedy ke kepolisian.

“Pak Wali Kota menguasakan kepada kami. Kemarin (Rabu, 24/2/2021-red), kita sudah mengadukan ke Polda Jawa Tengah," ujar Kuasa Hukum Wali Kota Tegal Basri Budi Utomo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Pengaduan ini berkaitan dengan insiden penggerebekan yang terjadi di Century Park Hotel Jakarta pada 9 Februari 2021.

Baca juga: Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi, Dugaan Rekayasa Kasus dan Pencemaran Nama Baik

Diperiksa dan digeledah

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari meninjau Rusunawa Tegalsari yang dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19, Senin (23/11/2020).KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari meninjau Rusunawa Tegalsari yang dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19, Senin (23/11/2020).

Saat itu, Dedy sedang berada di kamar sendirian.

Sekitar pukul 02.00 WIB, datang empat personel kepolisian. Mereka mengaku dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Badan Dedy diperiksa. Mereka juga melakukan penggeledahan. Dedy juga sempat menjalani tes urine.

“Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti," tutur Basri.

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggotanya Diduga Pakai Narkoba, Dites Urine, Beberapa Positif

Kepada Dedy, empat personel polisi itu menyampaikan bahwa informasi yang mereka dapat bersumber dari keterangan Jumadi.

Basri mengatakan kasus tersebut telah diadukan pula ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

Pada Kamis (25/2/2021), pihaknya akan ke Jakarta untuk menanyakan soal perkembangan kasus itu.

Baca juga: Ganjar Tanggapi Kisruh Walkot Tegal dan Wakilnya: Perlu Diruwat, dari Dulu Ada-ada Saja

Basri menuturkan dari kasus tersebut Jumadi diduga melanggar hukum dan bisa dijerat lima pasal pidana. Di antaranya rekayasa kasus, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Sudah. Pengaduan ke Polda Jateng itu disampaikan Tim Advokasi yang ditunjuk GNPK Pusat berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon tertanggal 24 Februari 2021," paparnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com