Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Riau Edarkan Sabu, Keluar Masuk Penjara tapi Tetap Berdinas

Kompas.com - 25/02/2021, 15:12 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran menyebutkan bahwa oknum PNS itu berinisial EY alias Edi (44), yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

"Tersangka EY alias Edi merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan residivis. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap dan masuk penjara tahun 2014 lalu pada kasus yang sama," ungkap Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Mesum di Kamar Hotel dengan Wanita Lain, Oknum PNS Digerebek Istri, Begini Ceritanya

EY alias Edi ditangkap lagi oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Selasa (23/2/2021), sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku ditangkap ketika berada di rumahnya, dengan barang bukti sabu dua paket kecil dan alat-alat yang digunakan untuk mengisap serbuk haram itu.

Misran melanjutkan, oknum PNS tersebut ditangkap setelah petugas melakukan penangkapan pelaku lain, berinisial MFR alias Fais (47).

"Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka MFR, dia mengaku membeli sabu dari tersangka EY alias Edi," kata Misran.

Baca juga: Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Oknum PNS Diturunkan Pangkatnya

Tanpa buang waktu, petugas langsung menangkap EY di rumahnya.

Namun, dari pengakuan EY, sabu didapat dari seseorang yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini.

"Polsek Rengat Barat masih memburu penyuplai sabu kepada EY. Untuk saat ini EY dan MFR telah dilakukan penahanan," jelas Misran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com