Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap 4 Petugas Forensik Tersangka Penistaan Agama hingga Dibebaskan

Kompas.com - 25/02/2021, 13:26 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, menyatakan kasus penistaan agama oleh 4 tenaga forensik di RSUD Djasamen Saragih tidak terdapat cukup bukti.

Kejari Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus tersebut.

Keempat 4 tersangka akhirnya bebas dari tuntutan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono mengatakan, penyidik Polres Pematangsiantar sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Baca juga: ICJR Sayangkan Penetapan Tersangka 4 Petugas Forensik karena Mandikan Jenazah Wanita

Kemudian berkas dinyatakan lengkap pada 2 Februari 2021 oleh jaksa peneliti.

Selanjutnya, pada 18 Februari 2021 diserahkan tanggung jawab dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Agustinus menjelaskan, sebelum berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, penuntut umum menentukan, apakah berkas perkara telah memenuhi syarat atau tidak.

"Setelah saya, selaku Kajari melakukan penelitian atas layak atau tidaknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kewenangan dan undang-undang, maka dalam hal ini ditemukan atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur yang didakwa kepada para terdakwa," kata Agustinus saat konferensi pers di Kantor Kejari Pematangsiantar, Rabu (23/2/2021).

Kronologi kasus menurut jaksa

Agustinus menjelaskan, almarhum Z meninggal dunia pada 20 September 2020, pukul 16.38 WIB di RSUD Djasamen Saragih.

Pasien diduga meninggal akibat Covid-19 setelah dirawat isolasi selama dua hari.

Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, dilakukan pemulasaraan terhadap jenazah oleh 4 petugas forensik di ruang instalasi jenazah di Ruang Forensik RSUD Djasamen Saragih.

Baca juga: Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah, Kerja 24 Jam akibat Kurang Tenaga

Suami almarhum, FM melihat jenazah dimandikan oleh laki-laki, yakni keempat petugas forensik yang secara Islam dianggap bukan muhrimnya.

Keempat petugas memandikan jenazah hingga mendokumentasikan proses pemulasaraan.

FM melihat langsung kejadian tersebut melalui pintu kamar jenazah.

FM kemudian merasa keberatan, karena sebelumnya mendapat pemberitahuan bahwa yang memandikan istrinya adalah petugas yang mendapat sertifikasi Bilal Mayit dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar.

Namun, tidak dijelaskan petugas tersebut berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.

FM kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Pasal yang disangkakan kepada keempat petugas forensik adalah Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com