Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilantik Faida Awal Februari, Plt Dirut PDP Dicopot Plh Bupati Jember, Ini Alasannya...

Kompas.com - 25/02/2021, 09:08 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Plh bupati Jember Hadi Sulistyo mengganti Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, Arif Wicaksono. Padahal, Arif Wicaksono baru dilantik pada 5 Februari 2021.

Pelantikan Arif dipimpin Bupati Jember saat itu, Faida.

Keputusan pencopotan Arif diambil setelah karyawan PDP menolak pengangkatannya karena dinilai bermasalah.

Sebagai gantinya, Plh Bupati Jember memperpanjang jabatan Dirut PDP yang lama, Harianto.

“Kondisi PDP tidak bisa bayar listrik dan menggaji pegawai di bulan ini,” kata Sekretaris Daerah Mirfano usai rapat dengar pendapat dengan komisi C DPRD Jember Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya

Untuk itu, perlu Dirut yang bisa mengurusi masalah yang sedang terjadi di PDP. Karena ditolak karyawan, Arif tak dapat mendapat menjalankan tugasnya.

Pemkab Jember sudah mengkaji agar masalah di PDP bisa diselesaikan. Salah satu upaya, mencari pemimpin yang memiliki otoritas mengeluarkan anggaran.

PDP bukan tak mampu membayar listrik dan gaji karyawan karena anggarannya tersedia. Hanya saja, proses pencairan dana tak bisa dilakukan Plt Dirut PDP Kahyangan.

Salah satu opsi yang muncul yakni kekosongan Dirut PDP diisi oleh Dewan Pengawas (Dewas) secara bersamaan. Kemudian Dewas menunjuk salah satu pejabat direksi untuk memegang otorisasi anggaran.

“Ini secara aturan sulit dan belum. Opsi ini tidak kami pilih,” terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com