Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Mahasiswa di Kalbar Nekat Curi Mobil Pikap untuk Biaya Nikah

Kompas.com - 23/02/2021, 23:20 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), MD (20) ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian mobil jenis pikap.

Aksi pencurian yang dilakukan MD dibantu rekannya AL.

"Kami menangkap dua orang masing-masing berinisial MD dan AL atas dugaan pencurian mobil pikap milik Karmadi (42) warga Desa Sentebang, Kecamatan Jawai," kata Kapolsek Jawai Iptu Sa'emni saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Demi Biaya Nikah, ASN Curi Uang Rp 10 Juta dan Ponsel di Kamar Kos

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MD mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk biaya menikah.

Atas perbuatannya tersebut, niat MD untuk menikah kandas karena harus meringkuk di balik jeruji besi.

"Rencana mereka uang hasil penjualan mobil itu akan digunakan MD untuk menikah," jelas Sa'emni.

Sa'emni menerangkan, kasus pencurian tersebut bermula Sabtu (6/2/2021) sore.

Saat itu, Karmadi memarkir mobil Daihatsu Grandmax miliknya di gudang.

Baca juga: Petugas Pemulasaraan Jenazah Protes soal Insentif: Cepat Cair, untuk Biaya Nikah

Besok paginya, ada teman Karmadi datang untuk meminjam mobil.

Namun saat dicek, mobil tersebut sudah hilang dicuri MD.

"Korban (Karmadi) mendatangi polsek dan membuat laporan," ujar Sa'emni.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan mobil tersebut terparkir di pinggir Jalan Raya Semparuk, Sambas.

Karena curiga, mobil langsung dicek dan dicocokkan dengan ciri-ciri mobil yang hilang.

"Tak lama datang AL menggunakan sepeda motor dan menghampiri mobil tersebut. Anggota pun langsung meringkusnya," ujar Sa'emni.

Dari keterangan AL, polisi kemudian menangkap MD di rumahnya di Kecamatan Tebas, Sambas.

Pelaku MD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan AL, dijerat Pasal 480 KUHP.

"Kedua pelaku masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Jawai. Kepada penyidik mereka mengakui perbuatannya," tutup Sa'emni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com