Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

982 RT di Kota Magelang Masuk Zona Hijau Covid-19

Kompas.com - 23/02/2021, 19:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 982 dari 1.032 Rukun Tetangga (RT) di Kota Magelang, Jawa Tengah, masuk zona hijau Covid-19.

Sisanya, sebanyak 50 RT, juga telah memasuki zona kuning, yang artinya masih ada 1 sampai 5 rumah dalam 1 RT memiliki kasus Covid-19.

"Dengan demikian sudah tidak ada RT yang masuk dalam zona oranye dan merah penyebaran Covid-19," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Magelang, Joko Budiyono, dalam keterangan pers, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Terapkan PPKM Mikro, Tangerang Raya Nihil RT Zona Merah

Menurut Joko, PPKM Mikro yang berlangsung sejak 9 Februari 2021, telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Di antaranya penurunan jumlah kasus positif Covid-19 dan kenaikan kasus sembuh.

Dengan progres itu maka ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 juga bertambah.

Hal ini tidak lepas dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang semakin meningkat.

Pihaknya terus berupaya agar 50 RT yang masih berstatus zona kuning itu menjadi zona hijau.

Baca juga: 4.283 RT di Kabupaten Kulon Progo Masuk Zona Hijau Covid-19

Upaya yang dilakukan antara lain dengan optimalisasi tracing, test, dan treatment (3T).

Bahkan, Kota Magelang mendapatkan peringkat keempat Se-Jawa Tengah, termasuk daerah yang melaksanakan tracing di atas 150 persen.

"Ini memang tugas berat, tapi harus dilakukan secara bersama-sama, kompak, dan masif, mengendalikan penyebaran Covid-19. Kami terus berupaya agar Kota Magelang menjadi zona hijau lagi," kata Joko.

Dia berharap, tren positif ini akan terus berlangsung ke depannya.

Terlebih, Kota Magelang kini memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 8 Maret 2021.

"PPKM Mikro sudah terlihat perkembangan positifnya, di mana angka kesembuhan naik tajam, angka kematian berhasil diturunkan. Tetapi di sisi lain, ekonomi kerakyatan tetap berjalan," imbuh Joko.

Merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri No 4/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan di Jakarta 19 Februari 2021, aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com