KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengumpulkan uang senilai Rp 524.160.900 dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata 2020.
Uang itu dikumpulkan dari sejumlah rekanan, hotel, dan pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng.
Setelah mendengar kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Buleleng itu diusut Kejaksaan Negeri, mereka mengembalikan uang yang diterima dari para tersangka korupsi tersebut.
Kepala Seksi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, uang tersebut disebut sebagai "uang kesejahteraan".
Namun, dari sekian banyak pihak yang mengembalikan uang dari tersangka korupsi tersebut, ada seorang petugas kebersihan yang menarik perhatian.
Petugas kebersihan itu menerima uang Rp 100.000 dari seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang ikut menjadi tersangka.
Jayalantara tak membeberkan identitas petugas kebersihan itu. Tetapi, petugas kebersihan itu datang ke Kejari Buleleng dan menyerahkan uang Rp 100.00 tersebut.
"Sadar karena bukan haknya," kata Jayalantara saat dihubungi, Senin (22/2/2021).
Jayalantara menjelaskan, rata-rata pihak yang menerima uang dari tersangka korupsi menyerahkan duti itu lewat perwakilan.
"Mereka yang menerima mengumpulkan melalui perwakilan datang ke penyidik untuk dikembalikan," kata Jayalantara.