Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Ini Gelapkan 19 Mobil, Uangnya Digunakan Berlibur dan Gaya Hidup

Kompas.com - 22/02/2021, 19:22 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggelapkan mobil sebanyak 19 unit. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Pasutri itu yakni NFU (26) dan AW (27). Keduanya merupakan warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

NFU istri AW diamankan pada Rabu, 17 Februari 2021. Sedangkan suaminya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus itu dirilis langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama jajarannya di Polsek Tumpang.

Baca juga: Besok Jokowi ke NTT, Cek Lumbung Pangan dan Resmikan Bendungan

"Tersangka pasangan suami istri mengaku sebagai karyawan koperasi mendatangi korban yang merupakan pemilik mobil pribadi maupun rental untuk menyewa mobil dengan alasan pendanaan, pengembangan dan sarana transportasi koperasi," kata Hendri, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Setelah pelaku mendapatkan mobil dari korban, pelaku lantas menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.

Uang dari hasil menggadaikan mobil itu dibuat untuk berlibur dan kebutuhan gaya hidup pelaku.

"Setelah mendapatkan mobil dari korbannya, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut ke orang lain dan mendapatkan uang yang dipergunakan untuk bersenang-senang," ujar dia.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sejak Bulan Desember 2020 hingga Februari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com