Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penculik Anak di Lampung Ditangkap, Hendak Bawa Korban ke Palembang

Kompas.com - 22/02/2021, 16:53 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga Palembang ditangkap polisi karena diduga hendak menculik seorang anak.

Pelaku dipergoki saat hendak naik kereta tujuan Kertapati, Palembang di Stasiun Tanjung Karang pada Minggu (21/2/2021) malam.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, pelaku bernama Sartika Septriani (26), warga Palembang.

"Pelaku ini diamankan warga di Stasiun Tanjung Karang pada Minggu malam, pelaku mengaku hendak pergi ke Palembang bersama anak yang diduga diculiknya," kata Karena di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (22/2/2021) siang.

Baca juga: Pelaku Penculik Anak di Palembang Ternyata Pecatan TNI, Ini Alasannya

Karena menjelaskan, pelaku diduga menculik BP, anak lelaki berusia 7 tahun pada Minggu (21/2/2021) pagi.

Modus penculikan itu, kata Karen, yakni dengan mengajak korban pergi dahulu naik mobil travel ke wilayah Bakauheni sejak Minggu pagi.

"Antara pelaku dengan keluarga korban ini tidak ada hubungan keluarga. Tetapi, pelaku ini sudah menginap selama tiga hari di rumah keluarga korban," kata Karen.

Dari keterangan pelaku, kata Karen, setelah diajak berkeliling sampai ke Bakauheni, pelaku mengajak korban ke Stasiun Tanjung Karang.

"Tujuannya hendak ke Palembang. Namun, keluarga korban sudah memperkirakan hal itu, dan menunggu di stasiun," kata Karen.

Baca juga: Panik Aksinya Viral, Penculik Anak di Palembang Telepon Polisi

Pelaku pun sempat dipukuli oleh keluarga korban sebelum diselamatkan oleh warga setempat dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

Karen menambahkan, pelaku dikenai Pasal 83 junto Pasal 76 F UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 tentang pengambilan hak anak yang belum dewasa.

"Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Kami masih mendalami motif penculikan ini," kata Karen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com