Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Kepala Suku Pegununungan Tengah Papua Dukung Otsus Diperpanjang

Kompas.com - 20/02/2021, 16:44 WIB
Dhias Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 kepala suku pegunungan tengah yang tergabung dalam wadah Rukun Keluarga Pegunungan Tengah (RKPT) di Kabupaten Keerom, Papua, menyatakan aspirasi terkait rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

Mereka menyatakan dukungan terhadap perpanjangan UU Otsus atau yang sering disebut dengan Otsus Jilid II.

"Pada hari ini, kami 13 kepala suku pegunungan tengah dalam wadah RKPT di Keerom duduk bersama dan ingin menyampaikan aspirasi tentang Otsus jilid II," Kata Kepala Suku Rukun Keluarga Pegunungan Tengah di Keerom Simon Kossay, melalui rilis, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Natalius Pigai Nilai Otsus Papua Gagal Menyejahterakan, Ini Alasannya

Hanya saja ada beberapa poin yang diminta untuk diubah agar kedepan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah lebih bermanfaat dan tepat sasaran untuk orang asli Papua (OAP).

Menurut Simon, percepatan pembangunan yang dilakukan pemerintah sudah bagus tetapi belum merata hingga wilayah pedalaman.

"Kami dari rakyat yang paling kecil di pedalaman butuh pembangunan agar sama dengan kota besar lainnya. Kami juga apresiasi sikap dari Presiden Jokowi yang selalu mengunjungi Papua, tapi kami juga sangat berharap agar warga kami yang berada di pedalaman, daerah terpencil untuk diperhatikan," kata dia.

Baca juga: Baintelkam Polri Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua Lebih dari Rp 1,8 Triliun

Sedangkan Vincentius Himan, sekretaris RKPT, mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang telah melayani orang asli Papua (OAP) selama 21 tahun.

Ia memandang masyarakat Papua masih membutuhkan Otsus untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Indonesia.

"Harapan kami sebagai masyarakat tidak tahu terlalu banyak, cukup berikan waktu dan tempat untuk menyampaikan aspirasi, bilamana atau jika Otsus berlanjut," kata dia.

Ia menginginkan dalam revisi UU Otsus dicantumkan aturan yang menyatakan seluruh jabatan kepala daerah hingga tingkat kelurahan harus diisi oleh orang asli Papua (OAP).

Selain itu, harus juga ada keberpihakan dalam penyediaan tempat tinggal untuk OAP.

Baca juga: UU Otsus Akan Direvisi, Pemprov Papua Tekankan Lima Hal ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com