Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi 14 Hari Dijual Agen Rp 28 Juta di Medan, Polisi Buru Orangtua Asli

Kompas.com - 19/02/2021, 15:41 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut terus mengusut kasus jual beli bayi di Kawasan Asia Mega Mas, Medan pada Jumat (12/2/2021) lalu. 

Dari pemeriksaan Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, bayi laki-laki usia 14 hari tersebut dijual oleh agen, bukan orangtua aslinya. 

Diduga agen bernama A (42) ini, akan menjualnya kembali seharga Rp 28 juta. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021). 

Polisi menduga, setelah A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, A kemudian mencarikan pembeli.

Baca juga: Jual Beli Bayi di Asia Mega Mas Medan, Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta

Diduga bukan aksi pertama

Menurut Hadi, Polda Sumut saat ini masih menyelidiki siapa orangtua bayi tersebut. 

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh A. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai tuntas. 

Dia menambahkan, bayi malang tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. 

Sebab kondisinya saat transaksi yang didagalkan kemarin sangat memprihatinkan.

Baca juga: Bayi Berusia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan, Pelaku Ditangkap Polisi

Dukungan KPAI

Hadi menambahkan, pihaknya berterima kasih atas dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengungkap kasus ini. 

"Ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," kata Hadi. 

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas Medan. 

Pelaku berinisial A (42), warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor. 

Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com