Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ARDY ke Komnas HAM, Gubernur DIY Tak Mau Ambil Pusing

Kompas.com - 19/02/2021, 13:23 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tak mau ambil pusing atas pelaporan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) ke Komnas HAM.

Pelaporan tersebut buntut dari disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, yang dianggap tidak demokratis.

"Tidak apa-apa biarin saja. Nanti terserah keputusannya saja. Kan keputusannya bukan pidana," kata Sultan di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: ARDY Laporkan Gubernur DIY Sultan HB X ke Komnas HAM

Hingga saat ini, dirinya belum mengambil sikap dan langkah selanjutnya untuk merespons laporan tersebut.

Menurut dia, keputusan dari laporan tersebut berupa perbaikan atau pencabutan Pergub No 1 Tahun 2021.

"Keputusannya dicabut diperbaiki atau tidak kan hanya itu. Enggak apa-apa biarin saja proses hukum diberi ruang," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta ( ARDY) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Tindak Lanjuti Laporan ARDY terhadap Sultan HB X

ARDY berisi sebanyak 78 lembaga non pemerintah dan individu pro-demokrasi mengirim surat kepada Komnas HAM, surat tersebut bermaterai dan dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menyampaikan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka berpotensi melanggar HAM.

"Terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ada empat hal yang melanggar HAM," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan, Pergub tersebut mengacu kepada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata yang membatasi penyampaian pendapat di muka umum.

"Berkedok pariwisata, Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat," katanya.

Sekadar diketahui, dalam Pergub tersebut ada larangan di lima lokasi, kelima lokasi tersebut adalah Istana Negara Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

Unjuk rasa diperbolehkan asalkan dengan radius 500 meter dari lokasi tersebut.

"Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah," katanya.

Lanjut dia, Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka juga disebutkan pembatasan waktu. Dalam pasal tersebut unjuk rasa dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00.

Poin selanjutnya yang menjadi perhatiannya adalah soal pembatasan penggunaan pengeras suara dalam pasal 6, yang menyebutkan setiap orang harus mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 desibel.

"Poin keempat, soal pelibatan TNI dalam urusan sipil. Dalam pergub itu, TNI dapat ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu mereka juga ikut mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com