Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahyeldi dan Audy Resmi sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Sumbar

Kompas.com - 19/02/2021, 13:23 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Penetapan itu melalui rapat pleno terbuka, Jumat (19/2/2021).

Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya meraih suara terbanyak di Pilkada Sumbar 2020, dengan memperoleh 726.853 suara atau 32,43 persen.

"Menetapkan, pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Sumbar 2020 nomor urut 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy dengan perolehan suara sebanyak 726.853 suara atau 32,43 persen," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani.

Baca juga: Bantu Pasien Corona, 12 Polisi di Sumbar Donasi Plasma Konvalesen

Rapat pleno dihadiri semua komisioner KPU Sumbar.

Selain Yanuk, juga hadir Amnasmen, Nova Indra, Gebril Daulay dan Izwaryani.

Menurut Yanuk, setelah rapat pleno, keputusan tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kita akan lanjutkan surat keputusan pleno KPU ini ke DPRD Sumbar, untuk dilanjutkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, agar mengeluarkan SK gubernur sekaligus melantiknya," kata Yanuk.

Baca juga: Pleno KPU, Mahyeldi-Audy Unggul di Pilkada Sumbar 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com