Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kurir Tertangkap Bawa Sabu 23 Kg, Diperintakan Napi Rutan Kota Pinang

Kompas.com - 18/02/2021, 14:25 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai di Provinsi Riau mengungkap kasus penyelundupan narkotika dari Malaysia.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai membekuk dua orang pelaku dengan barang bukti 23 kilogram sabu dan 19.937 butir pil ekstasi.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap berinisial ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48).

Warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ini bertugas sebagai kurir atau pengantar barang haram.

"Kedua pelaku rencananya akan membawa sabu dan pil ekstasi kepada penerima di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Mereka dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial M yang berada di Rutan Kelas III Kota Pinang, Sumut," ungkap Andri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Terbang dari Padang, Pasutri Ini Ditangkap di Bandara Lombok, Ketahuan Bawa 5 Bungkus Sabu di Dubur

Andri menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (12/2/2021) di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak langsung turun tangan bersama Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswandi dan anggotanya.

"Pada saat dilakukan penyelidikan, tim melihat dan mencurigai satu unit mobil sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan satu unit sepeda motor. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mencegat pelaku," kata Andri.

Tim kemudian menggeledah mobil pelaku dan menemukan satu buah tas besar. Ternyata, di dalam tas itu terdapat 20 paket besar narkotika.

Barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan plastik teh China warna hijau merek Guan Yinwang.

"Barang bukti sabu totalnya 23 kilogram dan pil ekstasi 19.937 butir," kata Andri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut dia, sabu dan ektasi diambil pelaku di daerah Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Mereka diperintahkan oleh M, yang merupakan narapidana Rutan III Kota Pinang, Sumut, yang sedang menjalani vonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan.

Baca juga: Bandar Narkoba Palembang Selundupkan 22 Kg Sabu Divonis Mati

Kedua pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kata Andri, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com