Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar IPB: Pengembangan KEK Lido Tidak Boleh Mengonversi Kawasan Hutan

Kompas.com - 17/02/2021, 21:43 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IPB University, Dr Ernan Rustiadi menilai bahwa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Lido di Bogor, Jawa Barat, tidak boleh mengonversi kawasan hutan.

Hal itu ia katakan menyusul ditetapkannya kawasan Lido sebagai KEK Pariwisata oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (10/2/2021).

"Lido merupakan kawasan yang bersinggungan dengan kawasan hutan," kata Ernan dalam siaran pers IPB University, yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Oleh karena itu, kata dia, pengembangan kawasan KEK tersebut tidak boleh mengonversi kawasan hutan serta tidak mengganggu fungsi lindung dan konservasi yang dijaga melalui penetapan kawasan hutan.

Baca juga: KEK Lido Diprediksi Ciptakan Kutub Pertumbuhan Baru Koridor Selatan

"Itu satu hal yang sebaiknya dipertahankan, karena jika tidak dipertahankan, KEK ini justru akan mengganggu keseimbangan lingkungan,” ujar Ernan.

Menurut pakar perencanaan wilayah dan tata ruang IPB University ini, alangkah lebih baik mengoptimalkan pemanfaatan-pemanfaatan di luar kawasan hutan.

“Kalaupun ada pemanfaatan sebagian area kawasan hutan, misalnya dalam payung ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengatur pemanfaatan hutan untuk wisata alam dan sebagainya, ini masih dimungkinkan, dengan catatan bekerjasama dengan KLHK mengenai ketentuan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan yang diperbolehkan,” ungkap dia.

Baca juga: Kata Ridwan Kamil ke MNC Land: Jangan KEK Lido Didapat Statusnya, tapi di Lapangan Tidak Ada Pergerakan...

Jangan mematikan aktivitas warga setempat

Ia juga menyebut bahwa selama ini masyarakat dan komunitas setempat telah memanfaatkan area hutan untuk kegiatan wisata alam.

Ernan menyarankan, apabila pemanfaatan hutan untuk wisata alam, sebaiknya tidak mematikan aktivitas yang sudah dilakukan masyarakat setempat.

“Jika memang ada usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan, kalau bisa diupayakan dapat memiliki fungsi sosial bagi masyarakat setempat. Program-programnya pun kalau bisa juga bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ucap dia.

Di samping itu, lanjut dia, penetapan kawasan Lido sebagai kawasan KEK juga dapat dimanfaatkan untuk mengendalikan usaha-usaha pertambangan liar dan ilegal.

"Kegiatan ilegal ini bisa dialihkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat yang tidak merusak lingkungan. Di samping itu, kegiatan dan usaha masyarakat seperti wisata alam itu dapat disinergikan secara bersama,” tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com