Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayat di Persawahan Bandung, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Kompas.com - 17/02/2021, 17:49 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penemuan mayat di tengah persawahan di Blok Babakan Harja, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Iip Waluya (33) meninggal dunia.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak lima orang, yakni AK (30), NK (39), AG (41), AS (48), dan SI (38).

Baca juga: Jenazah Pria di Sawah Kabupaten Bandung Diduga Korban Pembunuhan

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, awalnya petugas belum dapat memastikan kematian korban, lantaran saat ditemukan kondisinya minim penerangan.

"Setelah terang, baru kami melihat korban ini ternyata korban tindak kekerasan," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2/2021).

Menurut Hendra, korban mengalami luka yang cukup lebar di sekujur tubuhnya.

"Lebih kurang ada 10 luka cukup lebar," ujar dia.

Baca juga: Pengantin Baru yang Mobilnya Terjun ke Sungai Ternyata Baru Belajar Mengemudi

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan adanya sekelompok orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di beberapa tempat di Sumedang dan Bandung.

Salah satu pelaku berinisial NK alias Bejo ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawan, sehingga petugas terpaksa menyarangkan timah panas di kaki kanannya.

"Salah satunya adalah DPO kasus pembunuhan sebelumnya. Pada saat dilakukan penangkapan juga melakukan perlawanan," kata Hendra.

Adapun tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu terjadi pada Minggu (14/2/2021).

Korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam oleh pelaku hingga akhirnya meninggal dunia di area persawahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com