KOMPAS.com - Aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum yang diteken Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono (HB) X berbuntut protes.
Sejumlah masyarakat yang menamakan diri Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Sultan HB X ke Komnas HAM.
Peraturan Gubernur yang disahkan oleh Sultan HB X itu dianggap melanggar HAM.
Baca juga: ARDY Laporkan Gubernur DIY Sultan HB X ke Komnas HAM
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, ada lima titik yang dilarang sebagai tempat unjuk rasa.
Lima tempat tersebut adalah Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Yogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, dan Kotagede.
"Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah," kata Yogi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).
Unjuk rasa boleh dilakukan di dekat lokasi tersebut dengan syarat berjarak radius 500 meter.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Tindak Lanjuti Laporan ARDY terhadap Sultan HB X