Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal-hal yang Bikin Sultan HB X Dianggap Langgar HAM dan Dilaporkan

Kompas.com - 17/02/2021, 17:27 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum yang diteken Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono (HB) X berbuntut protes.

Sejumlah masyarakat yang menamakan diri Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Sultan HB X ke Komnas HAM.

Peraturan Gubernur yang disahkan oleh Sultan HB X itu dianggap melanggar HAM.

Baca juga: ARDY Laporkan Gubernur DIY Sultan HB X ke Komnas HAM

Larangan demonstrasi di Malioboro hingga Gedung Agung

Malioboro saat PTKM nampak sepi pengunjung, Sabtu (23/1/2020)Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Malioboro saat PTKM nampak sepi pengunjung, Sabtu (23/1/2020)
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli yang merupakan bagian dari ARDY mengatakan, poin pertama yang mereka permasalahkan ialah terkait larangan lokasi unjuk rasa.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, ada lima titik yang dilarang sebagai tempat unjuk rasa.

Lima tempat tersebut adalah Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Yogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, dan Kotagede.

"Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah," kata Yogi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Unjuk rasa boleh dilakukan di dekat lokasi tersebut dengan syarat berjarak radius 500 meter.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Tindak Lanjuti Laporan ARDY terhadap Sultan HB X

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com