Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer yang Dipecat karena Unggah Gaji Akan Kembali Mengajar, Kadis Pendidikan Bone: SK Akan Kami Perbarui

Kompas.com - 17/02/2021, 17:09 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Hervina (34), guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang dipecat kepala sekolahnya karena menggungah gajinya Rp 700.000 di media sosial akhirnya bisa kembali mengajar.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone, Selasa (16/2/2021).

Kata Andi, surat keputusan (SK) pengangkatan honorer Hervina telah berakhir pada 2020, untuk itu pihaknya akan memperbarui SK tersebut.

"SK pengangkatan honorer akan kami perbarui karena SK yang dipegang oleh Hervina sebenarnya berakhir di tahun 2020," kata Andi Syamsiar Halid melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Lewat Pesan Singkat, Guru Honorer Ini Dipecat...

Terkiat dengan kejadian itu, Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah pun meminta maaf dan menerima kembali Hervina untuk mengajar di sekolahnya saat diundang dalam RPD di DPRD Bone, Selasa.

Hervina pun bersyukur bisa kembali mengajar di sekolah di tempatnya mengabdi selama 16 tahun.

"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dan Ibu Kepala Sekolah yang selama ini saya anggap sebagai orangtua telah meminta maaf," kata Hervina saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Kepala Sekolah Minta Maaf, Guru yang Dipecat karena Unggah Gaji Akan Kembali Mengajar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com