MATARAM, KOMPAS.com - P (27) dan MM (22), pasangan suami istri asal Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Bandara Lombok.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 387,95 gram.
Bungkusan narkoba jenis sabu itu disembunyikan pelaku di dalam dubur.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, narkotika senilai Rp 775,9 juta ini disembunyikan dengan modus roket.
Gde Sugianyar menjelaskan, modus roket yakni membungkus paket sabu dengan kondom lalu disembunyikan di dalam dubur.
"Modus pengiriman narkotika jenis sabu yang biasa disebut roket ini sangat populer dilakukan oleh para pelaku di mana sabu yang telah dibungkus kondom disembunyikan di dalam tubuh melalui dubur dengan berat total neto 387,95 gram," kata Gde Sugianyar dikutip dalam rilis tertulis, Rabu (17/2/2021).
Gde Sugianyar menjelaskan, P dan MM ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Lombok pada Kamis (11/2/2021), pukul 15.40 WITA.
Mereka merupakan penumpang pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Padang-Jakarta-Lombok.
Setelah ditangkap, petugas menginterogasi kedua penumpang yang dicurigai itu. Pelaku mengaku membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam dubur.
"Tersangka mengeluarkan barang di dalam duburnya berupa kapsul besar dan kecil dengan jumlah dua paket yang diduga narkoba jenis sabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom," kata Gde Sugianyar.