SOLO, KOMPAS.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani ditunjuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Solo pada Rabu (17/2/2021).
Masa tugas Plh Wali Kota ini terhitung sejak berakhirnya jabatan Wali Kota Solo periode 2016-2021 sampai dilantiknya Wali Kota Solo definitif.
"Mulai hari ini (Plh Wali Kota). Suratnya saya terima kemarin Maghrib langsung dirapatkan dengan Pak Wali Kota hari ini penyerahan AMJ (akhir masa jabatan) secara resmi," kata Ahyani di Balai Kota Solo, Rabu.
Baca juga: Tangis ASN Solo Iringi Kepulangan Rudy dan Purnomo di Hari Terakhir Menjabat
Meski ditunjuk Plh, kata Ahyani dirinya tidak bisa memutuskan suatu kebijakan. Ada pembatasan kewenangan dalam melaksanakan tugas.
Sehingga dirinya hanya melaksanakan tugas yang telah disiapkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tidak seperti penjabat (Pj). Pj itu punya kewenangan menandatangani terkait dengan keuangan, kepegawaian dan sebagainya," ungkap dia.
Ahyani menambahkan akan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sambil menunggu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih dilantik.
Baca juga: Jelang Pensiun, Rudy Diberi Hadiah Lukisan Mural Maturnuwun di Jalan Kota Solo
Jika ada kebutuhan darurat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Jateng. Sebab dirinya tidak bisa memutuskan sendiri.