Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya Ditolak MK, Ini Tanggapan Machfud Arifin

Kompas.com - 17/02/2021, 15:42 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Calon wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin mengaku sudah mendengar putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Surabaya, Rabu (16/2/2021) kemarin.

"Saya sudah mendengar putusan hakim dan pada prinsipnya kami menghormati proses konstitusi tersebut," kata Machfud Arifin, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Mantan Kapolda Jatim ini mengatakan, sejak awal sudah menegaskan permohonan sengketa yang diajukan ke MK bukan soal menang atau kalah.

"Tetapi, jauh lebih prinsip dari hal tersebut, yakni sebagai pertanggungjawaban publik pada pemilih kami di Surabaya selama Pilkada 2020," ujar dia.

Baca juga: Pariyem, ART yang Makan Sisa Sampah Dekat Pizza Hut Tak Digaji Bertahun-tahun

Di Pilkada Surabaya 2020, dia mengaku dipilih oleh 451.794 warga Surabaya. Jumlah tersebut menurutnya bukanlah dukungan yang tidak sedikit.

Karena itu, dia merasa memiliki beban moral untuk memperjuangkan aspirasinya.

Permohonan sengketa juga sekaligus untuk menunjukkan pada publik melalui saluran yang konstitusional bahwa ada persoalan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Surabaya.

Seperti yang diuraikan tim kuasa hukim dalam berkas permohonan kepada MK, persoalan mendasar dimaksud adalah dugaan kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Dugaan tersebut di antaranya berupa penggunaan dan alokasi bansos, perbaikan fasilitas umum, hingga mobilisasi ASN," ujar Machfud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com