Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Putusan MK, 12 Daerah di Sumbar Dipimpin Sekda

Kompas.com - 17/02/2021, 08:23 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Sumatera Barat akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (Plh) bupati dan wali kota.

Hal itu dikarenakan 12 kepala daerah bakal memasuki akhir masa jabatan mulai Rabu (17/2/2021).

Daerah itu adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pasaman.

Baca juga: Dua Guru SMPN 10 Padang Positif Covid-19, Sekolah Tatap Muka Dihentikan

Kemudian, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi dan Kota Solok.

"Penunjukkan itu sesuai dengan radiogram T.120/86/PEM-2021 yang ditandatangani oleh Plh Gubernur Sumbar Alwis," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar Iqbal Rama Dipayana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Iqbal menjelaskan, tugas kepada Sekda berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan itu dijelaskan jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Baca juga: Sengketa Pilkada Sumbar, MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni

Hal itu juga untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 130/738/OTDA pada 3 Februari 2021 tentang penugasan pelaksana harian kepala daerah.

"Sekda tersebut menjadi Plh bertujuan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan daerah. Sekda memimpin pemerintahan sampai dilantiknya kepala daerah definitif atau sampai dilantiknya pejabat (Pj) kepala daerah," kata Iqbal.

Seperti diketahui, 12 daerah tersebut telah selesai menjalani Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020

Hanya saja, hingga sekarang belum ada kepala daerah yang dilantik, karena menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com