BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dewasa ini sempat viral di media sosial.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa lokasinya berada di Soreang, Kabupaten Bandung.
"Setelah dilakukan pendalaman, kami mengamankan satu orang diduga ada pemeran dalam video viral tersebut," kata Hendra.
Adapun pelaku diketahui berinisial DN (38), yang merupakan ayah angkat dari korban.
Baca sebelumnya: Video Pria Menganiaya Anak di Bandung Viral, Polisi Kejar Pelaku
Menurut Hendra, kekerasan tersebut dilakukan karena korban meminta uang kepada pelaku, namun setelah diberi uang, korban masih merajuk dan menghalanginya bekerja.
"Karena emosi sedikit menghalangi dari rumahnya kemudian melakukan tindakan kekerasan," kata Hendra.
Akibatnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Undang-undang anak no 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 2. "Ancamannya sekitar lima tahun penjara," kata Hendra.
Sementara untuk anak yang mendapat kekerasan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan konseling.
"Kita berikan konseling," ucapnya.
Baca juga: Mengungkap Praktik Perdagangan Anak Buruh Migran di Indramayu, Pelaku Kadang Kerabat Dekat...
Diberitakan sebelumnya, bahwa dari rekaman kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang berdurasi 21 detik itu memperlihatkan seorang anak dibawah umur di ikuti oleh kendaraan roda empat, tak lama kemudian seorang pria turun lalu memukul korban ke arah wajah.
Berdasarkan penyelidikan perisitiwa itu terjadi di di Perum Soreang Indah Jl. Kenanga, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada (14/2/2021) sekitar pukul 16.35 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.