KOMPAS.com - Henry Taryatmo (41) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (15/2/2021).
Henry terbukti membunuh empat orang dari satu keluarga di Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
Empat korban dibunuh tepat di hari jatuh tempo utangnya yang harus dibayar.
Pelaku Henry diketahui memiliki utang kepada orang lain sekitar Rp 60 juta.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Dituntut Hukuman Mati, Ini Respons Keluarga Korban
Kedatangannya sekitar pukul 01.00 WIB tersebut hendak menyetorkan yang hasil rental mobil korban sebesar Rp 250.000.
Sebelum membunuh, pelaku sempat mengobrol dengan Suranto. Saat itu Henry berniat untuk membunuh korban dan menguasai harta bendanya.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Sudah Direncanakan Pelaku
Ia kemudian mengambil pisau dapur dan membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuk pada bagian ulu hati, perut bagian kanan, dan perut bagian kiri.
Kemudian, secara bergantian pelaku menghabisi Suranto dengan menusuk pada bagian perut dan dada.
Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).
Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di wilayah Kartasura, Sukoharjo.
Baca juga: Duduk di Kursi Roda, Pelaku Peragakan Ulang Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo
Ia kemudian kembali ke rumah korban dengan ojek online untuk mengambil mobil Toyota Avanza putih milik korban.
Mobil tersebut kemudian dijual kepada seseorang sekitar Rp 82 juta. Lalu, Rp 60 juta digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan pelaku.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti dengan membuang baju, dompet, kunci rumah, dan pisau untuk membunuh di daerah Banyudono, Boyolali.