KOMPAS.com- Pemerintah mengeluarkan aturan terkait seragam atribut beragama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama).
Dalam aturannya, Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
Namun SKB 3 Menteri itu ditentang oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar.
Bahkan, ia mengatakan siap jika harus bertemu dan berdiskusi dengan tiga menteri yang membuat surat keputusan bersama.
"Saya siap berdiskusi dengan tiga menteri soal penerapan SKB 3 Menteri tersebut," kata dia.
Genius juga menegaskan tak takut disanksi karena tak melaksanakan regulasi dalam SKB 3 Menteri.
"Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," tutur Genius.
Baca juga: Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman Genius Umar Tidak Takut Kena Sanksi