Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengungkap Praktik Perdagangan Anak Buruh Migran di Indramayu, Pelaku Kadang Kerabat Dekat...

Kompas.com - 15/02/2021, 18:48 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Praktik perdagangan anak buruh migran di Indramayu, Jawa Barat, masih tinggi. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat di wilayah ini 30 anak telah menjadi korban.

Bahkan, disebutkan lembaga tersebut, praktik kejahatan ini memiliki jaringan kuat.

Jaringan tersebut menyentuh kerabat dekat juga keluarga. Mereka menjadi bagian itu karena tertarik royalti (fee) besar dari agen atau PT.

"Ketika mereka berhasil membujuk seseorang bekerja di luar negeri, pihak agen atau PT memberinya royalti cukup besar. Mereka tidak sadar bagian dari kejahatan itu," ujar Juwarih, Ketua SBMI Indramayu, kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Melihat Anak Buruh Migran di Bawah Atap Kampung Belajar Tanoker

Usia di KTP dituakan

Juwarih menuturkan, praktik perdagangan anak buruh migran ini ditutupi melalui pemalsuan dokumen. Umur anak akan dituakan beberapa tahun sesuai kebutuhan pekerjaan di luar negeri.

"Banyak variasi penuaan tahunnya. Intinya dokumen tersebut dipalsukan agar tidak diketahui. Praktik ini sering dilakukan hampir di setiap TKI atau TKW ilegal yang diberangkatkan oleh agen atau pun PT," kata Juwarih.

Bahkan dia menyebut, praktik perdagangan orang atau anak buruh migran diketahui lagi melalui kontrak kerja. Bagi buruh migran resmi akan ada penandatanganan kontrak kerja jelas berisi hak-hak seperti gaji atau tunjangan, dan yang lainnya.

Baca juga: Remaja yang Jadi Saksi Perdagangan Anak di Kafe Wilayah Sumbar Minta Perlindungan Komnas PA

Faktor ekonomi

"Semacam BPJS. Atau misalnya meninggal dunia, keluarga sebagai hak warisnya diberi santunan ratusan juta. TKI atau TKW ilegal atau unprosedural tidak ada semacam itu. Itu yang membedakan," ungkap Juwarih.

Dia juga menjelaskan, di Indramayu sendiri banyak anak menjadi korban perdagangan modus buruh migran karena faktor ekonomi. Anak disuruh bekerja untuk mengabdi kepada orang tua.

Baca juga: Di Pekanbaru, Perdagangan Anak yang Dilakukan di Hotel Terungkap

 

Proses pemalsuan dokumen

Juwarih menerangkan, pemalsuan dokumen bagi buruh migran anak terjadi pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Anak akan dibikinkan KTP dan usianya ditambah sehingga cukup umur.

Sebab dengan KTP, kata Juwarih, anak akan bisa memohonkan Paspor serta bisa diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.

"Kalau unprosedural (ilegal) yang membikinkan semua dokumennya adalah agen. Jadi calon TKI atau TKW ini tidak tahu menahu mereka hanya tinggal menunggu instruksi saja," kata Juwarih.

Baca juga: Mengenal Sistem Kafala di Arab Saudi: Buruh Migran Kerja 24 Jam, Ada yang Ingin Bunuh Diri

Keterlibatan oknum di instansi pemerintah

Dia juga menerangkan, proses pemalsuan dokumen ini pihak agen atau PT akan berkoordinasi dengan oknum di instansi pemerintah untuk segera bisa membuat dokumen seperti KTP.

"Biasanya agen atau PT ke kantor desa dulu, lalu ke Disdukcapil setempat," terang Juwarih.

Dia mengatakan, jika terbongkar praktik ini, kejahatannya bisa dikenakan pasal berlapis seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemalsuan dokumen negara.

"Dikenakan Pasal 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara, dan bisa juga kena pasal pemalsuan dokumen negara," ungkap Juwarih.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com