Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerbang Masuk Tak Terdeteksi, Pengguna Tol Didenda Rp 566.000, Pengamat: Seharusnya Cek CCTV

Kompas.com - 15/02/2021, 15:29 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Rombongan keluarga terpaksa harus membayar denda Rp 566.000 saat berada di tol Sidomulyo, Lampung Selatan.

Menurut pengelola tol, denda itu disebabkan karena asal gerbang masuk kendaraan tersebut tidak terdeteksi.

Hal itu disinyalir terjadi lantaran pengguna jalan menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan saat masuk ke dalam tol Sidomulyo.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," tutur Kepala Cabang Terbanggi Besar-Bakauheni Hanung Hanindito.

Baca juga: Pengakuan Keluarga yang Didenda Rp 566.000 di Tol gara-gara Kartu: Enggak Ada Petugas

Pengamat minta cek CCTV untuk ketahui asal gerbang

Ilustrasi CCTV.SHUTTERSTOCK Ilustrasi CCTV.
Merespons hal tersebut, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung Ilham Malik mengatakan, ada cara lain bisa dilakukan petugas selain memberikan denda.

Misalnya dengan mengecek rekaman CCTV untuk mengetahui asal gerbang masuk kendaraan itu.

"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham

Ilham menilai ketidaktahuan masyarakat bukan sepenuhnya kesalahan mereka.

Lebih-lebih saat itu disebut, tidak ada petugas yang berada di pintu tol itu.

"Apalagi hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," katanya.

Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Keluarga Didenda Rp 566.000 di Tol, Tak Terdeteksi Asal Pintu Masuknya

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com