KOMPAS.com - Ketua DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek harus berurusan dengan polisi karena pernyataannya yang dianggap menghina.
Pelapor ialah para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Alor. Merespons hal tersebut, Enny merasa tidak gentar atas laporan para ASN.
Baca juga: Dilaporkan ASN Pemkab Alor ke Polisi, Ini Tanggapan Ketua DPRD Enny Anggrek
Sekitar 30 ASN pun mendatangi Polres Alor pada Rabu (10/2/2021) untuk meminta polisi mengusut kasus tersebut.
Rombongan dipimpin oleh Sekda Kabupaten Alor Sony O Alelang.
Di Polres Alor, mereka menyampaikan tuntutan yang dibacakan Kabag Hukum Pemkab Alor, Marianus Adang.
Salah satu poin tuntutan yang dibacakan menyinggung tuduhan yang disampaikan Ketua DPRD terkait adanya pemufakatan jahat dalam mutasi ASN di Setwan Kabupaten Alor.
“Jika yang bersangkutan (Enny Anggrek) tidak dapat membuktikan pernyataan-pernyataan menuduh, memfitnah/menista dan menghasut yang menyerang harga diri orang dan merendahkan martabat pejabat negara berkaitan dengan pemufakatan jahat, arogan dan intimidasi yang telah disampaikan maka wajib dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kabag Hukum, Marianus Adang ketika membaca pernyataan sikap Pemkab Alor di Mapolres, Rabu.
Para ASN meminta polisi segera memanggil Ketua DPRD untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Baca juga: 3 Jam Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam, Polisi: Kabut Tebal dan Hujan Deras